Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penganiayaan di Kapuas Ditangkap di Batola

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Februari 2023 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MT (50) warga Marabahan, Barito Kuala (Batola), Kalsel terduga pelaku penganiayaan terhadap korban M (45) yang terjadi di depan sebuah warung di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kapuas ditangkap polisi.

Tim dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Marabahan Kota menangkap pelaku di sebuah pondok persawahan Jalan Anjir Talaran KM 13, Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, pada Selasa malam, 7 Februari 2023.

"Iya, terduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Rabu, 8 Februari 2023.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula saat korban M yang merupakan warga Kecamatan Bataguh ini melintas di depan warung di Desa Tarung Manuah.

"Korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang nongkrong di warung, kemudian terjadi perdebatan berujung dengan perkelahian," jelasnya.

Hingga membuat korban terjatuh tersandar di motor, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali, melihat korban sudah terkapar pelaku segera melarikan diri. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibetis sebelah kanan serta luka tusuk di punggung sebelah kanan, dan korban di dilarikan ke UPT Puskesmas Basarang untuk dilakukan penangan medis," tuturnya.

Kejadian inipun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, hingga akhirnya diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau milik pelaku, satu lembar baju warna hitam milik korban, dan Visum Et Repertum (VER) 

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru