Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apresiasi Penghentian Penuntutan dari Dua Kejaksaan Negeri di Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 09 Februari 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman dan jajarannya.

"Apresiasi disampaikan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari dua wilayah kejaksaan Negeri di Kalteng," Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, sebagaimana dikutip dalam keterangan persnya, Kamis, 9 Februari 2023

Apresiasi juga diberikan kepada, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice tersebut dari Kepala dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Selain itu juga dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru