Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tersangka Penganiayaan Ini Dihentikan Melalui Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 09 Februari 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dihentikan melalui Restorative Justice.

"Sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan persnya, Kamis, 9 Februari 2023

Beberapa pertimbangan lainnya yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dalam ekspose yang digelar secara virtual.

Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah tersangka dan saksi korban S bersama warga desa melakukan gotong royong menanam pada (manunggal). Saat istirahat, tersangka dan saksi S meminum minuman keras.

Pada saat saksi S sedang memasak daun singkong di belakang dapur rumah milik sdr B tersebut, tersangka mendatangi dan mengajak saksi S untuk berjoget di depan rumah lalu saksi S menolak.

Tersangka menjadi tersinggung dan emosi, kemudian memasukan daun singkong dan menjambak rambut korban. Tersangka juga memukul. Akibat penganiayaan tersebut, korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan juga adanya pendarahan pada mata sebelah kiri. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru