Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda di Kapuas ini Ditangkap Polisi Karena Lakukan Penganiayaan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Februari 2023 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial Ba warga Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir, ditangkap polisi karena diduga menganiaya korban berinisial M di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan Km 3,  Kelurahan Sei Pasah.

Setelah sempat menjadi DPO sejak kejadian tanggal 7 November 2022 lalu, pelaku diketahui kembali ke tempat tinggalnya lagi, dan terendus polisi. Hingga Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB meringkus pelaku di rumahnya.

"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono, Kamis, 9 Februari 2023.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tanggal 7 November 2022 sekitar pukul 20.33 WIB di warung tersebut bermula saat pelaku BA bersama rekannya yang juga dilaporkan berinisial SH datang membuat keributan dan menggebrak meja.

"Pada saat itu korban berinisial M bertanya siapa yang memukul meja. Pelaku menjawab kemudian berkata “mengajak berkelahikah,” hingga korban langsung di pukuli menggunakan tangan," jelasnya.

Pukulan itu mengenai bagian wajah korban hingga membuat memar dan bengkak di dahi dan mulut. Juga mengeluarkan darah di sekitar wajah korban.

"Sedangkan terlapor pada saat itu langsung melarikan diri ke arah Kota Kuala Kapuas. Atas kejadian tersebut  pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir, hingga diamankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru