Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

11 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Seth Adji

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 09 Februari 2023 - 19:09 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan yang dilakukan oleh pria berinisial AY (36), terhadap rekannya sendiri berinisial M (30), di Mapolresta Palangka Raya, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menjalani sebanyak 11 adegan mulai dari tersangka bertemu korban hingga tersangka menikam rekannya sesama pedagang secara brutal.

"Kita telah saksikan bersama, bahwa memang murni tidak ada permasalahan yang direncanakan oleh tersangka, karena itu murni ada perselisihan pada saat kejadian," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata, usai menyaksikan rekonstruksi.

Pasalnya dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penikaman berkali-kali tanpa adanya rencana.

Bahkan, pelaku juga mengakui jika sebelum menikam korban M, dirinya sempat menikam korban lain berinisial MH (20) di bagian paha.

"Dari hasil penyelidikan dan rekontruksi, didapat tidak ada perencanaan, memang terjadi murni di lokasi kejadian," ucapnya.

Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Intinya dari keterangan BAP yang kita dapatkan dari penyidik, bahwa memang itu perselisihannya terjadi setelah keduanya saling salah paham. Mungkin tersangka tidak terima, sehingga terjadi penganiayaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial M (30) tewas usai ditikam berkali-kali oleh rekannya sendiri yang merupakan sesama pedagang berinisial AY (36), di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (12/1/2023) lalu. (AGUS/H)

Berita Terbaru