Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pledoi Mantan Komisioner KPU Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 09 Februari 2023 - 19:19 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Mantan Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno meminta pidana percobaan atau pidana yang seringan-ringannya. Budi Juga meminta dibebaskan dari tuntutan pembayaran pidana denda dan uang pengganti.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukumnya Henricho Fransiscust dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Kami meminta membebaskan terdakwa dari tuntutan pembayaran pidana denda dan uang pengganti karena tidak ada lagi harta terdakwa yang tersisa,” kata Henricho Fransiscust, Kamis, 9 Februari 2023

Dalam pembelaannya pria yang akrab disapa Riko ini berpandangan perbuatan kliennya sebagai pembuat langsung perbuatannya memang menimbulkan akibat. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak serta-merta berdiri sendiri melainkan ada keterlibatan yang lebih besar dari terdakwa Otovianus.

Dalam proses persidangan terungkap fakta - fakta terdakwa Budi Prayitno tidak ada niat untuk melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000 dengan subsider 3 bulan. Selain itu, Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.460.546.500 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Budi Prayitno dan mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00. Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru