Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN MIN 3 Kapuas Ikuti Sosialisasi Permenpan RB Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Februari 2023 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MIN 3 mengikuti sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas.

Sosialisasi yang dilakukan Kemenag Kapuas melalui Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian menjelaskan isi dari Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 salah satunya memuat tata cara pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kapuas Muhammad Poteran Sosilo menyampaikan dalam aturan Permenpan RB ini mengatur mengenai pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Perbedaan itu seperti penandatanganan pejabat penilai, kalau dulu penanadatangan ada 3 yaitu ASN yang dinilai, pejabat penilai, dan atasan pejabat penilai, kalau sekarang untuk penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) hanya di tanda tangani oleh pejabat penilai, serta ASN yang dinilai.

”Atas beberapa perubahan inilah kami perlu turun langsung mensosialisasikan kepada ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama agar bisa memahami dan mudah dalam pembuatan SKP Tahun 2022," katanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara, Kepala MIN 3 Kapuas Saliman menyambut baik atas sosialisasi yang dilakukan tim dari Kantor Kemenag Kapuas, menurutnya dengan adanya Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 ini mempermudah dalam pembuatan SKP apalagi dalam penandatnaganan tidak lagi sampai dengan atasan pejabat penilai, cukup ASN yang dinilai dan Pejabat penilai.

”Dengan adanya sosialisasi ini saya mengahrapkan ASN pada MIN 3 Kapuas bisa menyerap ilmu yang diberikan sehingga bisa masing-masing membuat SKP nya sendiri," ucap Saliman.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan tim dari Kepegawaian Kantor Kemenag Kapuas juga menginformasikan mengenai absensi Pusaka yang telah diberlakukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas yang wajib dilaksanakan pada semua pegawai. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru