Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sambut Baik Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Ramadani
  • 16 Februari 2023 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Karianto Saman menyambut baik Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat, karena didasari atas identitas bangsa indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.

“Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita,” tegas Karianto Saman, Kamis, 16 Februari 2023.

Ketua Komisi II ini juga mengatakan, tujuan dirancangnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.

“Perda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain,” kata dia.

Karianto berharap dengan adanya Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial didalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.

“Melalui Perda ini Pemerintah Daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Karianto.

Ia berharap, kedepan dengan adanya Perda ini masyarakat hukum adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi kedepan.

“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Karianto. (RAMADHANI/J)

Berita Terbaru