Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ungkap Distribusi Ilegal Elpiji Tiga Kilogram

  • 29 Februari 2016 - 20:49 WIB

KEPOLISIAN Resor (Polres) Lamandau mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha angkutan. 

Total ada tiga kasus pengangkutan ilegal yang berhasil diungkap satreskrim. Dengan total barang bukti 494 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan 12 gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (26/2) sekitar pukul 18.15 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya. 

Polisi mengamankan tersangka Harnoto yang mengangkut elpiji menggunakan pikap.

'Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin angkut dari dirjen Migas,' jelas JP Siboro saat memberikan keterangan, di Polres Lamandau, Senin (29/2).

Kemudian, keesokan harinya, Sabtu (27/2) personel satreskrim mengamankan Suharni, yang mengangkut sedikitnya 242 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, di Simpang Liku Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 18 sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi kemudian juga mengamankan Hendri , pengendara pikap yang mengangkut 229 tabung gas elpiji 3 kg. Keduanya tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi izin pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. 

Ketiga tersangka tidak ditahan kepolisian dan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara barang bukti diamankan di mapolres. 

'Tersangkanya tidak kita tahan atas dasar ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara,' jelas Kapolres.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus dugaan distribusi elpiji secara ilegal tersebut. 

Termasuk terhadap tersangka Hendri, yang mengaku hanya sebatas pengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam penyelidikan.

Polisi berupaya mencegah distribusi tabung gas subsidi yang harusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.

(B-11)

Berita Terbaru