Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditlantas Tekankan Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Februari 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng menekankan larangan anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya. Itu disampaikan demi kebaikan bersama, terlebih untuk sang buah hati.

“Kami mengimbau kepada orang tua, marilah kita sayangi buah hati kita dengan tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor,” pesan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, Jumat, 17 Februari 2023.

Dia menuturkan, membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya sangat berbahaya. Selain itu, anak di bawah umur juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga belum memahami betul tentang etika berlalu lintas di jalan raya.

“Kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan sebagian besar diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, peran orang tua penting untuk ikut mengawasi putra-putrinya supaya tidak mengizinkan anak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” imbaunya.  

Imbauan tersebut disampaikan AKBP Woro Budi Hastuti berkaca dari hasil patroli bahwa masih sering ditemukan anak-anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya. Pihaknya menyarankan, alangkah baiknya, ketika ingin masuk sekolah atau keperluan lain, anak bisa diantar.

 “Utamakan disipin anak-anak untuk tidak mengendari sepeda motor pada usia di bawah umur. Sekali lagi ini membahayakan (apabila membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor). Sayangi buah hati kita untukt tidak terlibat kecelakaan, baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas,” pesan dia lagi.

“Salam tertib lalu lintas, setop pelanggaran, setop kecelakan, keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” demikian AKBP Woro menyampaikan. (BUDI/Y)

Berita Terbaru