Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Margariet Divonis Seumur Hidup

  • 29 Februari 2016 - 21:09 WIB

TERDAKWA Margariet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, terkait kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8).

'Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,' kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.

Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala membentur lantai.(ANT/B-11)

Berita Terbaru