Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Provinsi Kotawaringin Masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah

  • 29 Februari 2016 - 22:30 WIB

PROVINSI Kotawaringin memang tidak bisa diwujudkan dalam satu atau dua tahun ke depan. Namun, slot untuk pembentukan Provinsi Kotawaringin telah diterima dalam usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2016-2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Nasution Hamka mengatakan, dalam RPP itu disebutkan daerah pemekaran tidak otomatis menjadi daerah definitif. Daerah pemekaran harus melalui tahapan persiapan selama 3 tahun, sebelum ditetapkan sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Rahmat mengatakan hingga Oktober tahun lalu, usulan pemekaran daerah dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memang tidak ada. "Saat konsinyering dengan Dirjen Otonomi Daerah bulan November 2015, saya menyampaikan agar pemekaran Provinsi Kotawaringin dimasukkan dalam RPP Desartada 2016-2025," ujar Rahmat melalui siaran persnya menjawab pertanyaan Borneonews usai mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri tentang penataan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (29/2/2016).

"Kemudian pada Januari 2016 saat draf kedua RPP dipaparkan, Alhamdulillah pemekaran Provinsi Kotawaringin telah diakomodir. Dalam RPP Desartada, untuk Kalteng ada penambahan satu pemekaran provinsi dan tiga kabupaten. Sehingga peluang pemekaran bukan hanya untuk Provinsi Kotawaringin, tapi juga untuk kabupaten terbuka," lanjut politikus PDI Perjuangan ini.

Rahmat mengatakan, sekalipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku selama 3 tahun, namun pemekaran tetap bisa diproses menjadi daerah persiapan, agar tiga tahun setelahnya bisa menjadi DOB definitif. Menurut Rahmat, terakomodasinya masalah pemekaran dalam RPP Desartada artinya pemerintah telah menganggap Kalteng dan Kotawaringin bagian dari kepentingan strategis nasional. (BUDI BASKORO/B-10)

Berita Terbaru