Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Pulang Pisau Minta SOPD Selesaikan Laporan Keuangan 2022

  • Oleh Rudi Ahmadi
  • 23 Februari 2023 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA) untuk segera menyelesaikan laporan keunagan tahun 2022.

“Kita mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan menyampaikan data atau dokumen yang diperlukan secara tepat waktu,” katanya.

Yang demikian bertujuan untuk penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Tony, berdasarkan pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, salah satu adalah kewajiban dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD.

Yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. Pada pasal 69 ayat (1) undangundang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib memberikan LPPD kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.

Bahkan ia kembali menegaskan, apabila kepala perangkat daerah yang tidak dapat melaksanakan kewajiban menyelesaikan laporan keuangan tersebut secara tepat waktu tentunya akan menjadi catatan dan penilaian oleh kepala daerah.

“Sebagaimana keinginan Bupati, seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif memberikan informasi data dan dokumen yang diperlukan agar tidak bias dalam pengambilan keputusan oleh tim audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah selama proses audit pendahuluan,” pungkasnya. (ahm)

Berita Terbaru