Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Mengaku Khilaf

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Februari 2023 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Oknum guru di salah satu SMP di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diduga melakukan pencabulan terhadap peserta didiknya mengaku khilaf. Saat ini, sang oknum telah ditahan di Polres Kobar.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 23 Februari 2023 mengatakan, modus tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu yakni memanggil korban dengan alasan menyuruh untuk membersihkan ruangan.

“Pada saat itu, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji dengan paksaan," kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, status oknum guru itu yakni aparatur sipil negara (ASN), mengajar mata pelajaran agama. “Tersangka juga sudah mengajar selama 18 tahun," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum tersebut sebenarnya sudah memiliki istri dan dikaruniai 3 anak. Oknum juga mengaku tidak ada masalah dengan istri, hanya diakuinya karena khilaf.



"Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan mendalam terkait motifnya," sebutnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan tindakan itu sebanyak 4 sampai 5 kali di salah satu gedung sekolah, tempat pelaku bertugas. Tindakan tersebut dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Sementara itu, anggota Polsek Pangkalan Banteng mengamankan beberapa barang bukti, yakni pakaian seragam sekolah, PDH pemda, handuk berwarna biru dan lainnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru