Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Sekolah, Tersangka Persetubuhan Anak Dikenakan Wajib Lapor

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Februari 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Masih berusia sekolah, seorang tersangka persetubuhan anak yang baru berusia 16 tahun tidak dilakukan penahanan, pelaku diharuskan wajib lapor agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

"Korban genap berusia 13 tahun pada bulan Februari ini dan tersangka  berumur 16 tahun. Jadi korban dan pelaku ini masih berusia sekolah," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada pers rilis, Kamis, 23 Februari 2023.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 MilIar.

"Berdasarkan pertimbangan karena masih sekolah kami lakukan wajib lapor, kami tangguhkan penahanan agar bisa melanjutkan sekolahnya," ujar Dewa.

Dengan adanya kasus tersebut, dia berharap agar masyarakat dapat mengantisipasinya sehingga kejadian serupa persetubuhan anak dibawah umur tidak lagi terjadi di Kabupaten Sukamara.

"Dengan harapan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dapat membuat jera terhadap masyarakat yang lain atas perlindungan anak. Anak harus betul-betul diperhatikan, karena anak sebagai aset negara, aset bangsa perlu dilindungi," ujarnya.

"Jadi kami Polres Sukamara bersepakat bahwa perlindungan terhadap generasi penerus bangsa akan kami tegakkan setegak-tegaknya," pungkas Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/R)

Berita Terbaru