Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tetapkan SA Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Februari 2023 - 16:20 WIB

BORNEONEWSS, Sukamara - Polres Sukamara menetapkan SA yang baru berusia 16 tahun sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan persentuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 tahun.

"Perkara persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2023 di kos-kosan atau barakan yang beralamat di Kelurahan Padang," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna dalam pers rilis, Kamis, 23 Februari 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah persetubuhan yang keempat kalinya, dimana orang tua korban melihat anaknya yang keluar dari kos-kosan saat ingin pulang kerumah, dan korban bercerita kepada ibunya bahwa dia dan tersangka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali.

"Dan yang keempat kalinya ini diketahui orang tuanya, interogasi dari orang tuanya benar adanya yang bersangkutan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan berdasarkan hasil  penyelidikan, persetubuhan tersebut bermula pada 28 Agustus 2022, dimana pelaku dan korban melakukan persetubuhan pertama dirumah orang tuanya disaat kedua orang tuanya bekerja.

"Korban genap berusia 13 tahun pada Februari ini dan tersangka  berumur 16 tahun. Jadi korban dan pelaku ini masih berusia sekolah," ujar Dewa.

Atas perbuatannya, tersangka SA dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 MilIar. (NORHASANAH/R)

Berita Terbaru