Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim: Saran dan Masukan Penting untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 23 Februari 2023 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekda Kotawaringin Timur (Kotim)  Fajrurrahman berharap saran dan masukan dari berbagai pihak untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan guna meminimalisir ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tuturnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Ini ia utarakan saat memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik Raperda Kabupaten Kotim tentang pajak daerah dan retribusi daerah di hotel Aquarius Boutique, Sampit.

Raperda ini sangat diperlukan karena menjadi sebuah kewajiban bagi setiap daerah sebagaimana termuat dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang tentang pemerintah pusat dan daerah, dimana batas akhir penyusunan Perda tersebut ialah 5 Januari 2024.

"Jika tidak kita segerakan maka akan merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda akan semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah," ujarnya. 

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber kepala subdit wilayah III direktorat pendapatan daerah kemendagri RI dan biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (DEWI PATMALASARI/R)

Berita Terbaru