Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Gerombolan Pencuri di 11 TKP

  • Oleh ANTARA
  • 28 Februari 2023 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sumenep - Tim Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap gerombolan pelaku pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah itu.

"Tersangka dari pelaku pencurian ini sebanyak empat orang dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis kepada media di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Keempat tersangka ini, sambung dia, berhasil ditangkap di Jalan Raya Kolor, Sumenep beberapa saat setelah hendak mencuri sepeda motor di salah satu rumah kos, namun gagal, karena diketahui penghuni dan pemilik kos.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, gerombolan pencuri sepeda motor ini tidak hanya menjalankan aksinya di Kabupaten Sumenep saja, akan tetapi juga pernah mencuri di Kabupaten Pamekasan.

"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RN, dan TF, keduanya warga Tenonan, Kecamatan Manding, lalu MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding," katanya, menjelaskan.

Satu di antara keempat tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan tingkat SLTA di Kabupaten Sumenep.

Hasil barang curian para pelaku dijual pada seorang penadah di Kecamatan Waru, Pamekasan.

"Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor hasil curian ini," ujar Widi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan satu buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci 'T' yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Berita Terbaru