Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancam Warga, Oknum Pegawai Kejari Palangka Raya Terancam Dipecat

  • 03 Maret 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Baskoro, staf perpustakaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, terancam kehilangan pekerjaannya. Dugaan pengancaman yang ia lakukan sudah diproses Asisten Pengawas dan Pembinaan Kejaksaan Tinggi (Aswasbin Kejati) Kalimantan Tengah.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita periksa. Untuk langkah selanjutnya kita serahkan ke Aswasbin Kejati Kalteng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi, Kamis (3/3/2016).

Eduard mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang dilakukan berat, yang bersangkutan terancam kehilangan pekerjaannya. Acuannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palangka Raya Erwantoni dalam kesempatan berbeda meralat judul berita sebelumnya. Kata dia bukan pegawai PN Palangka Raya yang melakukan pengancaman.

"Judulnya beda sama isinya, mungkin salah tulis. Di pengadilan acara sengketanya tanahnya dan pengancaman dilakuka  oknum pegawai kejaksaan," kata Erwantoni.

Sebelumnya, Noorlila dan Agus Sulaiman, serta enam orang warga Jalan Veteran Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya melaporkan Baskoro ke Kejati Kalteng. Mereka mengaku resah akibat ulah oknum tersebut di atas tanah besengketa.

Lanjut Noorlila, Baskoro berkali-kali mendatangi rumah sejumlah warga di Jalan Veteran Kota Palangka Raya. Dia mengancam akan menembak kepala warga jika tidak meninggalkan tanah yang sedang bersengketa. (ca/B-7)

Berita Terbaru