Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Warga Pangkalan Banteng Saat Bisnis Kayu Bawa Sabu

  • 05 Maret 2016 - 14:30 WIB

Bisnis kayu akasia Nur Arif, alias Arif Bin Sarijan, 27, tampaknya tak akan lagi berjalan semulus biasanya. Ia dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau karena terbukti membawa dua paket sabu.

Warga Dusun Bumi Mulya I, Desa Sungai Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu ditangkap aparat di Jalan Trans Kalimantan KM 6, atau tepatnya di jalan yang biasa disebut Jalan Simpang Polres Lamandau,   Kamis (3/3/2016), kisaran pukul 20.30 WIB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan aparat yang sedang berpatroli di sekitar Jalan Trans Kalimantan menuju ke arah Kalimantan Barat. Namun, baru beberapa ratus meter keluar dari Mapolres, aparat menaruh curiga terhadap aktivitas lima pria yang berkerumun dalam gelap di sekitaran Simpang Polres. Polisi lalu menghampiri mereka.

"Saat itu, yang dibincangkan kelima orang tersebut adalah bisnis jual-beli kayu akasia. Namun anggota mencium kecurigaan dan lantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta dengan tegas meminta untuk tidak ada tindakan perlawanan," beber Kapolres Lamandau AKBP. JP. Siboro, melalui Kasat Narkobanya, AKP. Hendry, saat menuturkan kronologis penangkapan kepada sejumlah awak media, Sabtu (5/3) pagi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram (bersih 0,6 gram), serta 0,39 gram (bersih 0,20 gram), satu set bong lengkap, satu bungkus rokok, satu korek api gas, satu lembar celana, serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Hilux DA 9556 CH warna silver.

Saat dilakukan pemeriksaan, tutur Hendry, anggota kepolisian tenyata menemukan satu selongsong pipet kaca dari bungkus rokok yang dibawa Arif. Tak hanya itu, anggota juga menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok milik warga Pangkalan Banteng dengan perawakan cukup tambun tersebut.

"Saat mengetahui adanya sabu, kami minta untuk semuanya angkat tangan dan tiarap. Setelah itu kita geledah satu persatu, dan ditemukan lagi satu paket diduga sabu di saku celana sebelah kanan milik Arif, satu korek gas di saku sebelah kiri, serta juga ditemukan bong lengkap satu pipet kaca dari bagian celana dalam tersangka Arif," bebernya.

Namun demikian, kasat Narkoba memastikan bahwa dari hasil penggeledahan saat itu, keempat orang lainnya yang merupakan kawan dan rekan bisnis Arif tidak ditemukan narkotika ataupun obat-obatan terlarang. Mereka mengaku tidak tahu menahu barang haram jenis sabu milik Arif. Semuanya mengaku bahwa keberadaannya di tempat itu murni hanya untuk membicarakan bisnis jual beli kayu.

Kelima pria itu juga menjalani tes urine. Dari hasil tes urine, Arif positif mengonsumsi narkoba dan empat orang lainnya negatif.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Arif mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut membeli dari seorang yang disebut bernama Abdul warga Kumai, Kobar, yaitu saat berada di Natai Kerbau, Kobar seharga Rp1 juta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tersangka Arif bukan merupakan target operasi pihak Polres Lamandau selama ini. Dari hasil pemeriksaan sementara pun dipastikan bahwa tersangka bukan merupakan jaringan pengedar narkoba yang telah ditangkap polres sebelumnya.

Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru