Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Kobar Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Maret 2023 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap dua orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatnarkoba, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, disampaikan bahwa kedua tersangka merupakan AR (24) warga Desa Pasir Panjang dan GFL (39) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.

"Kedua tersangka diamankan pada 2 Maret lalu di rumah salah satu tersangka di kelurahan Mendawai," ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula diamankannya tersangka GFL di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan bong lengkap dengan pipet kaca dan terdapat sisa sabu, serta timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Saat penggeledahan, petugas mendapatai tersangka AR yang sedang sembunyi di belakang rumah, kemudian petugas mengamankannya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan bungkus rolok yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor 3,16 gram.

"Hasil introgasi, peran tersangka GFL diketahui sebagai perantara peredaran dan sekaligus pembeli, sementara AR adalah pemilik barang sekaligus penjual sabu," jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun," tuturnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru