Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Minta Satpol PP Menindak Minimarket Beroperasi Tak Sesuai Aturan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 10 Maret 2023 - 08:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia meminta Satpol PP menindak minimarket yang beroperasi tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) tanpa harus menunggu laporan. 

"Kalau Satpol PP menunggu laporan kita agak terlambat. Karena kita tahu kalau di kota, reklame saja langsung diturunkan apabila itu melanggar Perda," ujarnya, Kamis, 9 Maret 2023.

Pendapat itu menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perizinan minimarket menyalahi aturan. Pedagang  mengeluhkan minimarket buka lebih awal dari ketentuan Perda namun tidak ada tindak tegas dari pemerintah.

Sementara Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Alang Arianto, menuturkan pemerintah akan menindak ketika ada laporan. "Semestinya mereka tau. Tanpa laporan pun mereka sudah tau ini melanggar Perda," kata Hendra.

Hendra meminta Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pengawalan ketat terhadap jam operasional minimarket. Jika diperlukan mereka melakukan pengawasan setiap pagi terhadap minimarket di wilayah ini. 

Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 pasal 7 menyebutkan jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sementara jam kerja hypermarket, department store, dan supermarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul  10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (DEWI PATMALASARI/R)

Berita Terbaru