Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Meminta Pemkab Kotim Merubah Perda Ini

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 10 Maret 2023 - 08:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur meminta pemerintah daerah merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015.

Usulan ini menyeruak kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang terkait perizinan minimarket tidak sesuai aturan Perda, Kamis, 9 Maret 2023.

"Seperti Kabag Hukum sampaikan ada 3 undang-undang yang telah dirubah dan Perpres dicabut, kita perbaiki agar lebih berpihak kepada pedagang kecil," kata ketua komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Kamis, 9 Maret 2023.

Ada 10 dasar hukum yang menjadi acuan terbentuknya perda tersebut. Namun UU no. 27 tahun 1959, UU no. 12 tahun 2011 dan UU no 23 tahun 2014 telah diubah. Sementara Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 telah dicabut. 

Rimbun berharap pemerintah dapat melakukan perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan memerhatikan keberadaan pedagang kecil.

"Dengan adanya perubahan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah maka kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk merubah Perda dengan peraturan baru yang berlaku di Republik Indonesia," demikian Rimbun. (DEWI PATMALASARI/R)

Berita Terbaru