Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Humanis Dibidang Datun, Tetap Tegas Dibidang Pidsus

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Maret 2023 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang koordinasi dan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, mengatakan perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak Pemkab Kapuas beserta jajarannya.

"Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami humanis di bidang Datun, namun kami juga tetap tegas dibidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," katanya, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Sebelumnya, ia menjelaskan MoU antara Pemkab Kapuas dengan Kejari Kapuas merupakan salah satu upaya kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai fungsi sebagai lembaga pengacara negara.

Dalam MoU tersebut bertujuan menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Datun yang dihadapi pihak Pemkab Kapuas di luar maupun di dalam pengadilan dimana kesepakatan bersama mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam MoU serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan MoU sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan. 

"Hal ini diharapkan menjadi momentum yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Amir menambahkan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game), tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan. Tetapi bagaimana taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan.

"Jadi apabila suatu saat nanti kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)

Berita Terbaru