Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 11 Maret 2023 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, pada Jum'at, 10 Maret 2023 meringkus seorang pria berinisia YR alias Kacong (30), yang diduga sebagai salah satu pengedar sabu di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalu Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial YR (30) di Jalan Mendawai Kelurahan Palangka.

Setelah diringkus oleh Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, terduga YR di bawa ketempat tinggalnya di Jalan Piranha XVI, untuk dilakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan badan, pakaian dan rumah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,29 gram, satu pack plastik klip, satu buah kotak rokok dan satu buah handphone," ungkapnya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Semua barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan adalah milik terduga sendiri, saat ini semua barang tersebut sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk di selidiki lebih lanjut.

" Apabila hasil penyelidikan terbukti bersalah maka terduga YR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru