Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Oleh ANTARA
  • 13 Maret 2023 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Ternate - Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus membongkar satu kasus di kawasan pertambangan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy di Ternate, Minggu, membenarkan informasi tersebut. Operasi TPPO ini bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha yang digelar Polda Malut.

Dalam pengungkapan kasus TPPO, pihaknya mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan muncikari atau germo.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ujarnya.

Asri mengatakan bahwa kasus TPPO ini menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.

"Satu kali kencan Rp500 ribu, untuk long time lebih dari Rp3 juta, sedangkan short time Rp1,5 juta," ujarnya.

Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui messenger kepada muncikari.

"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.

Berita Terbaru