Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Hampir 1 Ons Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Maret 2023 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Nurdin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram.

Nurdin Juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nurdin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Maret 2023

Dalam dakwaan, Nurdin ditangkap kepolisian pada 27 September 2022 saat berada di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Nurdin saat itu mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh polisi yang curiga dengan gerak-geriknya, saat diperiksa polisi menemukan satu paket sabu di kantong jaket dengan berat bersih 99,51 gram.

Berdasarkan pengakuannya Nurdin diminta seseorang untuk mengambil paket sabu di kota Sampit dan mengantarkan paket sabu tersebut ke Kasongan dengan dijanjikan upah Rp 3 Juta. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru