Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Persetubuhan Anak Tiri di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Maret 2023 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 71, warga Kecamatan Bataguh, karena menyetubuhi anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil 8 bulan.

Dalam press realese Senin, 13 Maret 2023 yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, menyampaikan pasal yang akan menjerat pelaku.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang (UU) no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak jo pasal 64 kuhpidana. 

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas AKBP Qori Wicaksono. 

Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.

Sebelumnya, diketahui pelaku yang punya dua orang istri ini melakukan perbuatan bejat terhadap korban sudah sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

"Kronologisnya tersangka ini adalah merupakan ayah tiri dari korban, pertama kali si tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban ini tanggalnya dia lupa, seingat dia mulai pertengahan tahun 2021," ucap Kapolres.

Kapolres dalam press realese membeberkan kronologis kejadian berawal saat pelaku yang tinggal bersama istrinya. Ia mempunyai dua istri tinggal di satu rumah. Salah satu istri ini mempunyai anak tiri yaitu korban. 

"Saat itu kedua istri lagi ke pasar. Pelaku merayu anak tirinya untuk melakukan persetubuhan. Awalnya ditolak, tetapi tersangka melakukan pemaksaan hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.

Kemudian, setelah itu tersangka ini membujuk korban dengan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, kemudian dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

Berita Terbaru