Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinkes Pulang Pisau Nonaktifkan 2000 Peserta BPJS Kesehatan

  • Oleh Rudi Ahmadi
  • 14 Maret 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu dekat akan menonaktifkan sebanyak 2.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

"Jumlah ini dari bantuan iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.

Yang mana dari 12.000 peserta BPJS yang ter-cover PBI, pihaknya menemukan sekitar 2087 bermasalah sehingga dilakukan langkah untuk dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pande Putu Gina melalui Kabid PSDK Lambang Suncoko.

Sekitar 2087 peserta BPJS program PBI yang dinonaktifkan tersebut diantaranya NIK tidak jelas, sudah meninggal, perpindahan penduduk, dan migrasi dari PBI ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga data tersebut akan dihapus dan dipindahkan agar bisa mengakomodir masyarakat yang tidak mampu. Dimana dari 12 ribu Penerima PBI tersebut dilakukan penyisiran dan ditemukan 2087 penerima BPJS hingga mengerucut di angka 45 sehingga terdapat sekitar 2 ribu yang tidak aktif.

Lambang menjelaskan selain dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati untuk memaksimalkan penggunaan dana PBI JKN untuk masyarakat yang membutuhkan dan bisa meningkatkan taraf kesehatan semua masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, juga dalam ketentuan BPJS.

Bahwa fakir miskin atau orang tidak mampu adalah orang yang mendapatkan tanggungan oleh pemerintah untuk tidak membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dalam BPJS adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, dan atau mempunyai mata pencarian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya," ucapnya.

Sedangkan untuk orang tidak mampu iapah orang yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji atau upah yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya serta keluarganya.

Dalam BPJS kepesertaan jaminan kesehatan dikatakan Lambang, ada dua kriteria iuran, yaitu PBI dan bukan penerima PBI, untuk peserta bukan PBI pesertanya meliputi pekerja penerima upah serta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja. Sedangkan untuk peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.

Berita Terbaru