Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Gadis Berusia 17 Tahun, 2 Pemuda Pangkalan Lada Dijerat UU Perlindungan Anak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Maret 2023 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya menyetubuhi gadis berusia 17 tahun yang secara UU dikategorikan di bawah umur, 2 maka pemuda berusia 20 dan 25 tahun warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap polisi. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam pers rilis yang digelar, Kamis, 16 Maret 2023 menjelaskan kronologis kasus tersebut.

"Peristiwa ini terjadi Kamis, 3 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban mendapatkan pesan chat dari temannya untuk main ke kerumahnya. Saat di rumah temannya itulah, korban mendapat chat dari  salah seorang tersangka untuk ketemuan," jelasnya.

Kapolres mengatakan salah seorang tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka kedua.

"Di rumah tersebut tersangka dan korban ngobrol di ruang tamu, kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban yang berada di rumah tersebut hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB kemudian diajak salah seorang tersangka untuk masuk dalam kamar," jelasnya.

Ternyata dalam kamar tersebut sudah ada tersangka kedua yang sudah menunggu. "Korban kemudian diminta untuk tiduran di karpet dan tersangka pertama yang menjemput korban tadi kemudian melakukan persetubuhan lada korban. Setelah perbuatan tersebut selesai, ketika korban bermaksud memakai busana, tersangka kedua kemudian mendekati korban untuk melakukan perbuatan serupa," jelasnya.

Namun beberapa waktu kemudian orang tua korban curiga atas tingkah anaknya dan kemudian menanyai anaknya tersebut.

Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh 2 tersangka, maka orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar.

"Lantaran korban masih berusia 17 tahun dan tergolong dibawah umur, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)

Berita Terbaru