Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Timur Kampanye Sertifikasi Halal ke Pelaku Usaha Makanan dan Minuman

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Maret 2023 - 19:59 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur melakukan kampanye wajib sertifikasi halal di Tamiang Layang, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sasaran kampanye adalah pedagang makanan dan minuman di tiga lokasi yakni Pasar Tamiang Layang, Terminal Tamiang Layang dan Komplek Pelajar Jalan Nansarunai.

Pada kampanye wajib sertifikasi halal ini, tim dari Kantor Kemenag Barito Timur melakukan sosialisasi pembuatan sertifikat halal serta membagikan brosur kepada pelaku usaha.

Kepala Kantor Kemenag  Barito Timur H Ahmadi melalui Kasubbag Tata Usaha H Maslan mengungkapkan, kegiatan kampanye yang sama serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan disiarkan secara langsung di akun media sosial seluruh Kantor Kemenag.

"Kampanye ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Barito Timur bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal," ujar Maslan saat diwawancarai usai kegiatan.

Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Maslan menjelaskan, sebelum mengurus sertifikat halal, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang dapat dibuat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Barito Timur.

"Pengurusan NIB gratis, demikian juga untuk sertifikat halal produk makanan dan minuman berbahan nabati. Khusus untuk sertifikat, layanan gratis hanya sampai 17 Oktober 2024, setelah itu dipungut bayaran bahkan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bisa jadi akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Karena itu bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan ingin mengurus sertifikat halal, Maslan mempersilahkan mendatangi Kantor Kemenag Barito Timur atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah terdekat.

"Nanti kami buatkan pendaftarannya kemudian kami teruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," tandasnya.

Berita Terbaru