Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Produk UMKM di Kotim Wajib Miliki Sertifikasi Halal

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 18 Maret 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seluruh produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa makanan, minuman dan obat-obatan di Kotawaringin Timur (Kotim) wajib memiliki sertifikasi halal.

"Seluruh produk makanan minuman harus bersertifikat halal. Sesuai amanat Undang-undang," kata Kepala Kementrian Agama Kotim Khairil Anwar, Sabtu, 18 Maret 2023.

Khairil utarakan itu ketika melakukan kampanye mandatory halal di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ruang promosi I, Sampit.

Kampanye mandatori halal merupakan gerakan yang dilaksanakan di 1000 titik Indonesia, dalam rangka percepat sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang beredar di wilayah Indonesia.

Khairil menuturkan, sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen perihal status kehalalan produk yang mereka beli. Sehingga konsumen tidak ragu lagi atas produk yang beredar. 

"Kalau bagi pelaku bisnis tentunya ini meningkatkan kepercayaan konsumen. Mereka bisa lebih luas memasarkan produknya dengan jaminan kehalalan produk," bebernya. 

Seperti amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Republik Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024. 

"Setelah batasan yang ditetapkan, bagi usaha makanan dan minuman tidak memiliki sertifikasi halal akan ditarik produknya dari peredaran dan akan dikenakan sanksi oleh negara," ujar Khairil. 

Dengan demikian, Kemenag Kotim berupaya memberikan pendampingan sertifikasi halal secara gratis di wilayah ini melalui 81 pendamping sertifikasi halal yang tersebar di seluruh Kotim. 

Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rihel, yang turut hadir dalam Kampanye Mandatori Halal berharap pelaku UMKM benar-benar memanfaatkan kesempatan ini selagi pemerintah menyediakan gratis. Karena sebelumnya sertifikasi halal perlu merogoh kocek Rp 3,5 juta hingga Rp 15 juta. 

Berita Terbaru