Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap di Penajam, Begini Kronologis Pelaku Gendam Beraksi di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Maret 2023 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membeberkan kronologis kejadian penipuan bermodus gendam dilakukan pelaku berinisial AIS (43) warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, terhadap korbannya CL (33) warga Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Sejumlah perhiasan emas milik korban raib setelah diperdaya pelaku ketika korban sedang berolahraga sepeda di Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Senin, 6 Maret 2023.

"Saat itu pelaku diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal yang memakai sebuah mobil minibus yang berisikan 3 orang dengan 1 orang sebagai pengemudi," kata Iptu Iyudi Hartanto, Minggu, 19 Maret 2023.

Turut berada di dalam mobil itu adalah pelaku AIS yang menghampiri korban dan menanyakan alamat, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarai pelaku dan duduk di baris kedua bersama pelaku.

"Setelah berada di dalam mobil, pelaku berkata kepada korban, bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban, dan berkata akan mendoakan korban," ucapnya.

Setelah didoakan, pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai. Saat itu korban dalam kondisi setengah sadar hingga mengikuti begitu saja permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakai.

"Perhiasan berupa satu buah gelang emas dan dua buah cincin emas yang diserahkan kepada pelaku. Setelah itu korban diturunkan dari mobil di lokasi tersebut juga. Korban baru sadar setelah pelaku pergi," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Hingga akhirnya, personel Polsek Selat dibackup Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim menangkap pelaku AIS di sekitar Jalan Provinsi KM 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim pada Rabu, 15 Maret 2023.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan modus gendam. (DODI RIZKIANSYAH/R)

Berita Terbaru