Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pukuli dan Curi Barang Korban di Kamar Penginapan, Pemuda Ini Diamankan Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Maret 2023 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial R (18) warga Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan harus berurusan dengan hukum, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan atau curas di wilayah Kabupaten Kapuas pada Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku diduga memukuli korbannya yang merupakan seorang perempuan di dalam kamar salah satu penginapan di wilayah Kota Kuala Kapuas. Bahkan, pelaku juga mengambil barang korban berupa tas yang berisikan sebuah handphone.

Setelah menerima laporan korban, unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat bersama unit Kamneg Satintelkam Polres Kapuas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap pelaku.

Sampai Jumat, 17 Maret 2023 pelaku dapat ditangkap saat berada di Desa Sebangau Kecil Bangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. 

"Pelaku curas dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto, Minggu, 19 Maret 2023.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Berawal saat korban bersama-sama pelaku naik motor, dan masuk ke salah satu kamar penginapan.

"Saat di dalam kamar tiba-tiba pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam," jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan 1 buah HP merk Vivo A91 dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Mio, setelah kejadian tersebut korban ditinggal oleh pelaku di dalam kamar.

"Motifnya, pelaku ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu yaitu Handphone dan tas korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (DODI RIZKIANSYAH/R)

Berita Terbaru