Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Berkas Tersangka Korupsi KUR Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 19 Maret 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.  Dua tersangka, AS dan SP akan dihadirkan dalam sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana membenarkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya  "Benar, sudah dilimpahkan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Maret 2023

Sebelumnya Kejaksaan menetapkan dua tersangka tersebut AS yang saat itu sebagai Customer Service (CS) dan SP selaku Tenaga Pemasar Mikro BRI atau yang akrab dikenal sebagai mantri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman menyampaikan atas kejadian tersebut BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan secara hukum.

"BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud," katanya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya.

BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya. Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI.

Pihaknya,menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan," Pungkasnya. (APRIANDO/J)


TAGS:

Berita Terbaru