Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kapuas Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Maret 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Bertempat di salah satu hotel di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, sosialisasi dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Kapias Adi Resido, dihadiri sejumlah anggota KPU pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dengan peserta sosialisasi dari stakeholder, peserta pemilu atau partai politik Pemilu 2024, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.

Anggota KPU Kapuas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Helmi mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat terutama partai politik dan stakeholder dapat mengetahui hasil penetapan Dapil dan alokasi kursi legislatif, terutama di DPRD Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2024.

"Hal itu sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Agus Helmi kepada wartawan.

Menurut Agus hal ini penting disosialisasikan, karena adanya pergeseran alokasi kursi Dapil di Kabupaten Kapuas, yaitu Dapil 4 Kapuas yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Dadahup, Kapuas Murung, dan Pulau Petak yang semula pada Pemilu 2019 itu 8 kursi menjadi 7 kursi pada Pemilu 2024.

"Sedangkan, di Dapil 3 meliputi Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Timpah dan Kapuas Tengah yang semula ada 5 kursi menjadi 6 kursi di Pemilu 2024," jelasnya.

Sementara, untuk jumlah keseluruhan masih tetap ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas. Adanya perubahan alokasi kursi tersebut sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru