Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Orang Komplotan Pelaku Gendam Beraksi di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Maret 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah sebelumnya AIS (43) pelaku penipuan dan penggelapan bermodus gendam yang beraksi di Kapuas ditangkap di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, kini giliran dua pelaku lainnya atau komplotan kasus tersebut yang ditangkap polisi. Kedua pelaku yang diamankan adalah S (54) dan AG (36).  

Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Polres Pasuruan menangkap kedua pelaku di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Iya, dua pelaku lagi kami amankan terkait kasus penipuan bermodus gendam, hasil pengembangan," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu, 22 Maret 2023.

Sebelumnya, dalam kasus ini yang menjadi korbannya adalah CL (33) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Perhiasan emas milik korban raib setelah diperdaya pelaku ketika korban sedang berolahraga sepeda di Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Senin, 6 Maret 2023.

Saat itu, korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal yang memakai sebuah mobil minibus yang berisikan 3 orang dengan 1 orang sebagai pengemudi.

Salah satu dari pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarai pelaku dan duduk di baris kedua bersama para pelaku.

"Setelah berada di dalam mobil, pelaku berkata kepada korban, bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban, dan berkata akan mendoakan korban," ucapnya.

Setelah didoakan, pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai. Saat itu korban dalam kondisi setengah sadar hingga mengikuti begitu saja permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakai.

"Perhiasan berupa satu buah gelang emas dan dua buah cincin emas yang diserahkan kepada pelaku. Setelah itu korban diturunkan dari mobil di lokasi tersebut juga. Korban baru sadar setelah pelaku pergi," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4.000.000 dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Untuk pelaku S pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 karena kasus penipuan (Gendam)," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)


TAGS:

Berita Terbaru