Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Geram Anak Dirundung, Ibu Lapor Ke Unit PPA Polresta Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 22 Maret 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu berinisial UK (37) melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya, karena anaknya menjadi korban bullying atau perundungan di sekolah.

UK menyampaikan anaknya merupakan seorang murid kelas III pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya yang mengalami perundungan,bukan hanya sekali bahkan sudah berkali-kali. 

Namun belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah yang konkret dari pihak sekolah untuk menangani kasus tersebut, Bahkan terkesan ditutup-tutupi, sehingga bullying masih kerap kali dialami anaknya.

“Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying pada anak-anak sejatinya adalah perbuatan yang tidak disadari oleh si anak. Karenannya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, red) harus tahu akibatnya buat korban dan juga pelakunya. Mereka harus bertanggung jawab,” ungkap UK, Rabu, 22 Maret 2023.

Sementara itu kuasa hukum UK Heronika Rahan meminta dan berharap kasus tersebut bisa ditangani secara cepat dan tepat supaya tidak terjadi korban-korban lainnya.

Hal ini tentunya berkaca dari banyak kejadian yang terjadi belakangan ini, pembullyian sangat berpotensi akan menimbulkan trauma bisa berakibat fatal.

Hingga kematian, seperti kasus anak pejabat dirjen pajak. Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan fsikologis.

Ditempat yang sama kuasa hukum UK Josman Siregar menyampaikan berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa.

Pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan Pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Bukan hanya itu, perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” kata Heronika dan Josman (PATHUR/R)

Berita Terbaru