Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskotik di Palangka Raya Dilarang Buka Selama Ramadan 1444 H

  • Oleh Hendri
  • 23 Maret 2023 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan edaran yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan umum restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan 1444 Hijriah.

Pada poin ketiga disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka selama Ramadan.

Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka hingga pukul 23:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama Ramadan, Karaoke, Kafe serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka sebagai bentuk menghormati antarumat beragama.

"Bagi yang tidak mematuhi surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," demikian bunyi edaran tersebut. (HENDRI/Y)

Berita Terbaru