Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas Selama Ramadan 1444 H

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Maret 2023 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 800.1.6.2/325/P31/BKPSDM/2023 perihal jam kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.

Surat yang ditandatangani Sekda Kapuas, Septedy tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, camat dan lurah se-Kabupaten Kapuas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Komari membenarkan adanya surat edaran perihal jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 H tersebut.

Komari menyebutkan dari surat tersebut disampaikan pelaksanaan jam kerja untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja pada Bulan Ramadan berjumlah 32,5 jam dalam satu minggu dengan ketentuan sebagai berikut : 

Perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Kamis mulai pukul: 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB. Untuk Hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 - 12.30 WIB.

Kemudian untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 - 12.30 WIB. Untuk Hari Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 minggu sebanyak 32,5 jam.

"Penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," kata Komari, Kamis, 23 Maret 2023.

Sebelumnya, Komari menuturkan hal itu berpedoman pada Surat Edaran MenPAN RB nomor 6 tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah dan surat Sekda Kalteng Nomor: 800/234/IV.7/BKD tanggal 20 Maret 2023 perihal Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023.

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kapuas pada Bulan Ramadan 1444 H. (DODI RIZKIANSYAH/R)

Berita Terbaru