Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Maret 2023 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Hari Raya Nyepi  merupakan hari yang membahagiakan dan sakral bagi umat Hindu, momentum ini juga dijadikan dasar bagi Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk mengeluarkan surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana atau warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Surya Dharma melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Junaidi mengatakan, warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Hindu ada 2 orang, namun memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 1 orang.

"Hanya 1 orang yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dengan besaran 15 hari, 1 orang lainnya belum memenuhi syarat pemberian remisi khusus karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan," jelasnya usai menyerahkan surat keputusan pemberian remisi khusus kepada warga binaan, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat keputusan tersebut di serahkan langsung kepada warga binaan penerima remisi oleh Junaidi yang didampingi penelaah status warga binaan pemasyarakatan Debby Subarda.

"Penyerahan dilakukan sehari setelah Hari Raya Nyepi dengan maksud menghormati perayaan Nyepi itu sendiri, karena bagi umat Hindu Nyepi memiliki makna meninggalkan kegiatan atau aktivitas duniawi dalam keheningan dengan cara bermeditasi," jelas Junaidi.

Kepada warga binaan penerima remisi dia berpesan agar memanfaatkan remisi khusus tersebut dengan sebaik mungkin.

"Pemberian remisi ini juga sebagai pengingat untuk berlomba-lomba dengan warga binaan yang lain menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan bagi yang belum menerima remisi jangan berkecil hati, tetap semangat dan tunjukkan bahwa kalian pantas diberikan remisi pada tahun berikut," pesan Junaidi. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru