Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Adira atas Perselisihan dengan EGK Ditolak PN Palangka Raya

  • 10 Maret 2016 - 22:17 WIB

BANDING atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya yang diajukan PT Adira Finace atas kasusnya dengan PT Energy Ground Kalimantan (EGK) kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak semua permohonan lembaga pembiayaan itu.

Adira disebut tak bisa membuktikan dallil banding. 'Untuk perkara nomor 10/PDT.SUS.BPSK/2016/PN.PL.K kita menang dan kembali menang dalam perkara nomor 12/PDT.SUS.BPSK/2016/PN.PL.K,' kata kuasa hukum PT EGK, Naduh di PN Palangka Raya, Kamis (10/03/2016).

Nadu menyebut, kasus ini menyangkut dua unit truk tangki yang tak bisa bekerja akibat tindakan PT Adira. Panel BPSK diketuai Rahmad Junaidi sebelumnya menghukum PT Adira mengganti kerugian pemohon sebesar Rp446.250.000.

Dalam kasus ini, Direktur PT EGK Cristian Sacho mengungkapkan, gugatan awalnya diajukan karena PT Adira melakukan serangkaian tindakan yang dia rasa melanggar aturan. Antara lain penyitaan 2 unit truk serta lelang yang dilakukan dengan pemaksaan.

Dalam waktu dekat dia memastikan, akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Debt collector serta pihak yang memberi perintah perampasan akan dipolisikan dengan dasar, antara lain putusan pengadilan ini.

Terpisah, Penasihat Hukum PT Adira Finance, Gideon Silaen, mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. Dia juga mempersilahkan PT EGK untuk mempidanakan kasus ini jika memang ada aturannya.

'Kita kasasi atas putusan PN Palangka Raya. Kalau mau mempidanakan silakan saja, kalau ada aturannya,' kata Gideon Silaen melalui telepon. (CA/B-10)

Berita Terbaru