Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Palangka Raya Ingatkan Pemilik THM Patuhi Aturan Selama Ramadan

  • Oleh Hendri
  • 26 Maret 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery mengingatkan agar pemilik tempat hiburan malam (THM) mentaati aturan dari wali kota terkait operasional selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Kami minta THM menaati aturan atau surat edaran yang sudah diterbitkan wali kota yang mengatur operasional THM selama bulan Ramadan," katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Peraturan dari Wali Kota Palangka Raya menyangkut operasional THM selama bulan suci Ramadan tersebut sebagai upaya menjaga ketenangan ibadah di bulan penuh berkah ini.

"Sepertinya peraturan dari wali kota tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha THM, rumah makan atau restoran di Palangka Raya karena masih ada pengecualian," ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Isi surat edaran wali kota tersebut di antaranya mengatur agar diskotik dan klub malam tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol.

"Dengan adanya surat edaran tersebut, bukan bermaksud menutup rezeki para pengusaha THM. Karena masih memperbolehkan atau pengecualian seperti karaoke keluarga, kafe, rumah makan, namun ada aturan yang harus diikuti," pungkasnya. (HENDRI/H)

Berita Terbaru