Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu di Pelabuhan Residivis Ini Diborgol Polisi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 27 Maret 2023 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SM (42) Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) lantaran sering mengedarkan sabu di kawasan pelabuhan mentaya Sampit, Kabupaten Kotawaringin (Kotim). Jumat, 24 Maret 2023.

Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Muhran Ali, Gang Panglima Balas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

Saat di konfirmasi Kapolsek KP. Mentaya iptu Sriyono mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan baranh haram tersebut di kawasan pelabuhan. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediaman nya," kata Kapolsek KP. Mentaya, Iptu Sriyono. Minggu, 26 Maret 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi memperkenalkan identitas dan surat tugas penangkapan dan langsung menggeledah rumah pelaku. Hingga akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip dengan berat 3,88 gram.

"Saat penggeledahan kami temukan sabu yang pelaku sembunyikan di dalam sebuah kotak bedak wanita dirumahnya," bebernya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku ternyata residivis yang baru keluar dari penjara sekitar 2 bulan yang lalu. Pelaku mengaku kembali menjual barang haram ini karena kebutuhan ekonomi.

"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan dan kami bawa Mapolsek untuk kami periksa lebih lanjut," ungkap Sriyono.

Atas perbuatannya ini pelaku akan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (BUDDI RAHMAT H/R)

Berita Terbaru