Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan di Palangka Raya Setubuhi Gadis di Bawah Umur 13 Kali

  • Oleh Pathur Rahman
  • 27 Maret 2023 - 15:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, pada Senin, 27 Maret 2023 menangkap tersangka kasus persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Jum'at, 24 Maret 2023 lalu. Masyarakat mencurigai pelaku yang berumur 20 tahun dan korban 16 yang berduaan di dalam rumah.

Kemudian Rukun Tetangga (RT) setempat mengamankan pelaku dan korban untuk di bawa ke Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku dan korban ini merupakan sepasang kekasih.

"Yang sangat disayangkan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 13 kali di rumah korban, yang tentunya melanggar hukum terlebih korban masih anak dibawah umur," katanya, Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku sendiri sehari - seharinya bekerja sebagai tukang bangunan yang berdomisili di daerah Kecamatan Pahandut, sedangkan bunga merupakan siswi kelas XII di salah satu SMA di Kota Palangka Raya.

"Perbuatan pelaku ini melanggar Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Miliar," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru