Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Tersangka, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2023 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri, Ary Egahni resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK seperti disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023 di Gedung Merah Putih.

"Tersangkanya ada dua yakni berinisial BBSB Bupati Kapuas dan isterinya AE yang merupakan anggota DPR RI. Untuk kepentingan penyidikan maka kami perlu melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023," kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak yang memimpin konferensi pers seperti diikuti Borneonews melalui kanal Youtube, Selasa sore.

Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode menurut Johanis diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

"Selanjutnya AE selaku isteri dari Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah," jelas Johanis lagi.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni menurut Johanis berasal dari beberapa pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima oleh BBSB dan AE jumlahnya ini sekitar Rp8,7 Miliar," bebernya. (TESTI PRISCILLA/J)

Berita Terbaru