Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Ingatkan Memberi Uang ke Pengemis dapat Sanksi

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 29 Maret 2023 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen di jalan. Karena hal itu dapat dikenai sanksi.

"Baik yang menerima atau pun memberi akan dikenakan sanksi denda telah tertera dalam perda," kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa, 28 Maret 2023.

Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila menyebutkan sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.

Hadoyo menuturkan, selama ini pengamen dan pengemis ditertibkan namun selalu kembali lagi ke jalan sebab masih banyak masyarakat memberikan uang.

Lain halnya apabila sudah tidak ada lagi yang memberi, mereka tidak kembali mengamen dan mengemis di jalan.

"Apabila masyarakat masih tidak mengindahkan itu, tinggal bagaimana penertiban umum melalui Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial," ujarnya.

Sebelumnya, 24 Maret 2023, Dinas Sosial bersama Satpol PP mengamankan belasan pengamen dan pengemis di sejumlah titik di Kabupaten Kotim. Menurut data Dinas Sosial, sebagian besar sudah pernah terjaring razia namun kembali mengamen dan mengemis di jalan. (DEWI PATMALASARI/R)

Berita Terbaru