Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berawal Rayuan via WhatsApp, Pemuda di Lamandau Cabuli Anak Bawah Umur

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 Maret 2023 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang pemuda berinisial AR (26) diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau lantaran diduga telah mencabuli bocah bawah umur. Tersangka dikeler ke Mapolres setempat setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani menejelaskan, penangkapan ARJS tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 27 Maret 2023.

“Setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, kami langsung membuatkan LP-nya dan anggota kami langsung bergerak untuk menangkap terlapor,” ujar Faisal saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Maret 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, lanjut Kasat, pihaknya langsung menetapkan AR sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkara tersebut dalam proses penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau” beber Faisal.

Modus operandi tersangka setubuhi korban dengan cara merayu korban melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp (WA). Melalui chating WA, tersangka mengajak janjian untuk bertemu di rumah korban.

“Setelah bertemu di rumah korban, tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut,” kata Kasat.

Aksi bejat tersangka pertama kali diketahui oleh bibi korban yang tinggal di seberang rumah. “Awalnya bibi korban merasa curiga ada orang asing masuk ke rumah korban. Karena penasaran, kemudian memeriksa ke dalam rumah dan mendapati pelaku sedang melakukan persetubuhan di salah satu kamar rumah korban,” terang Faisal.

Karena tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap keponakannya tersebut, kata Kasat, kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban. Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke Mapolres Lamandau.

Selain mengamankan tersangka, Unit III Satreskrim Polres Lamandau juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban (daster) dan seprai di kamar rumah korban.

Atas perbuatannya tersebut, imbuh Kasat, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 287 ayat (1) KUHPidana. (HENDI NURFALAH/J)

Berita Terbaru