Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasca Penetapan Tersangka Bupati Kapuas oleh KPK, Kapolres Sampaikan ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Maret 2023 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Berkaitan dengan situasi keamanan di Kabupaten Kapuas saat ini, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, menyampaikan bahwa saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

"Situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kapuas sampai saat ini masih terkendali," kata AKBP Qori Wicaksono, Rabu, 29 Maret 2023.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya hanya melaksanakan pengamanan saja terhadap Tim KPK yang melakukan penggeledahan.

Pihaknya menerjunkan empat personel untuk pengamanan sesuai surat permintaan dari direktur penyidikan KPK.

"Karena sebelumnya Polres Kapuas telah menerima surat permohonan pengamanan tim dari KPK untuk melaksanakan kegiatan di wilayah hukum setempat terkait adanya dugaan kasus yang ditangani oleh KPK yang melibatkan kepala daerah Kapuas," jelasnya.

Dijelaskannya mengenai apa-apa kegiatan yang mereka lakukan dan hasilnya, itu adalah kewenangan dari KPK.

"Kami hanya melaksanakan pengamanan kepada petugas KPK saja," ucapnya.

Selain menurunkan 4 personil yang melaksanakan pengamanan kepada petugas KPK, pihaknya juga mensiagakan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) personel Polres Kapuas.

"Kami mensiagakan 1 SST personel Polres Kapuas untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru