Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotim Tipu Korban 400 Juta Berdalih Jual Sarang Burung Walet

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 30 Maret 2023 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AK (31) Warga Cempaka Mulia Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli sarang burung walet.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan awalnya pelaku menawarkan sarang burung walet sebanyak 50 kilo gram kepada korban melalui handphone. Lalu korban membeli dan membayar sarang burung walet tersebut sebesar Rp 400 juta.

"Korban ini berada di Samarinda dan aksi penipuan itu terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 kemarin. Saat korban sudah membayar namun barang tersebut tidak kunjung datang," kata Lajun, Kamis, 30 Maret 2023.

Merasa janggal, akhirnya korban menyuruh rekannya yang berada di Kota Sampit untuk mengecek lokasi keberadaan sarang burung walet yang sebelumnya dikatakan oleh korban.

Namun setalah korban mengecek ditempat tersebut tepat di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim ini ternyata sarang burung walet tersebut milik orang lain bukan milik pelaku.

"Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu 15 Maret kemarin. Pelaku berhasil kami amankan seminggu kemudian di Pontianak Kalimantan Barat," ungkapnya.

Sebelumnya korban dengan pelaku ini memang sudah pernah berbisnis dan berjalan lancar korban pun percaya kepada AK yang membuat korban tanpa curiga membeli sarang walet tersebut.

"Pelaku memang sempat datang ke lokasi sarang walet itu, tapi cuma tanya tanya harga dan tidak pernah muncul lagi," tambahnya.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Kotim. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/R)

Berita Terbaru